SERAYUNEWS-T (41) seorang ibu warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara ini tega membunuh anak kandungnya sendiri. Dia membenamkan bayi baru saja dilahirkan dalam sebuah ember di kamar mandi rumahnya.
Kekejaman tindakan seorang ibu ini dilakukan pada 12 April 2024. Aksi ini dilakukan karena dirinya merasa malu telah melahirkan seorang anak dari hasil hubungan gelap. Pada saat itu itu tersangka masih memiliki suami dan punya anak.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada polisi. Laporannya adalah adanya ketidakwajaran dari meninggalnya bayi yang dilahirkan tersangka.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan autopsi. Hasilnya bahwa bayi perempuan yang dilahirkan tersangka memiliki berat 3 kilogram. Bayi itu sudah cukup bulan untuk hidup di luar kandungan. Bahkan saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup.
“Dari hasil tersebut bisa dipastikan bahwa kematian bayi dibunuh, bukan karena keguguran,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mendapatkan bukti yang kuat, Polres Banjarnegara kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, bayi tersebut meruapakan hasil hubungan gelap dengan pria lain saat sang suami merantau ke Jakarta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya memang menyembunyikan kehamilannya. Sebab, tersangka masih memiliki suami dan anak. Sementara kehamilannya hasil hubungan gelap dengan lelaki lain yang masih tetangganya. Aksi membunuh bayi ini dilakukannya karena takut dan khawatir jika tersangka sedang hamil dari hasil hubungan gelap dengan tetangganya.
Pembunihan terhadap bayi yang dilahirkannya bermula saat tersangka mengalami kontraksi sekitar pukul 04.15 WIB. Meski sudah merasakan sakit, tersangka tetap melakukan aktivitasnya menyuci baju. Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka merasakan perutnya semakin sakit seperti mau melahirkan. Tersangka merasa panik hingga ankhirnya tidak keluar kamar mandi. Lalu, tersangka melahirkan anaknya seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis.
Ironisnya, usai melahirkan anaknya tersangka membenamkan bayi dalam ember hingga meninggal dunia. Tak hanya itu, tersangka juga membungkus bayinya dalam kresek dan diletakkan di atas sarung.
“Tersangak kemudian membersihkan diri dan keluar kamar mandi sambil mengendong bayi untuk dibawa ke kamar dan tiduran di atas kasur,” katanya.
Tak berelang lama, sang suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat istrinya berlumuran darah. Suami tersangka sempat menanyakan pada istrinya terkait pendarahan yang terjadi, bahkan tersangka sempat tak sadarkan diri.
“Saat ditanya pendarahan oleh suaminya, tersangka ini mengiyakan dan mengatakan bayinya sudah meninggal, namun saat diajak ke Puskesmas, tersangka menolak,” ujarnya.
Sementara itu, kepada polisi tersangka mengakui jika setelah kejadian tersebut bayi yang telah dibunuhnya dikuburkan. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalau sedang hamil.
Akibat perbutannya, dan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 4 Jo pasatl 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Untuk ancamannya 10 tahun, namun karena dilakukan oleh ibunya, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman. Sehingga tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.