SERAYUNEWS – Kasus penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di Banyumas. Seorang karyawan toko fashion di Purwokerto Barat berinisial DDM (29) nekat menggelapkan uang hasil penjualan hingga Rp480 juta lebih.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyebut tersangka tertangkap pada, Jumat (12/9/2025).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke aplikasi kasir, sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan itu kemudian dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pemilik toko, Hasna (29), mulai curiga setelah menemukan kejanggalan laporan keuangan. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan DDM beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan memasukkannya ke tas serta kantong celana.
Audit internal awalnya menemukan kerugian sekitar Rp150 juta. Namun setelah penelusuran mutasi rekening dan stok opname, jumlah kerugian melonjak menjadi lebih dari Rp480 juta.
Polisi menyita mutasi rekening, tas, dompet, dan beberapa potong pakaian hasil penjualan sebagai barang bukti.
“Terhadap tersangka telah kita proses lebih lanjut. Ia kena jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP,” tegas Kompol Andryansyah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memperketat pengawasan keuangan, termasuk pemantauan sistem kasir dan pemeriksaan CCTV secara rutin.