
SERAYUNEWS – Peredaran sabu di wilayah Kabupaten Banyumas kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial AAS (30), warga Kecamatan Kembaran, dalam penggerebekan pada Rabu (25/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sabu yang sudah dikemas dan diduga siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 3,55 gram yang siap edar,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip beserta lakban, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Kapolresta menegaskan bahwa peredaran narkoba menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” katanya.
Saat ini AAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.