SERAYUNEWS- Pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq MA memberikan tanggapan soal pemberhentian tetap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dia menyebut, rentetan kasus dari waktu ke waktu yang menyangkut anggota KPU, bisa menimbulkan persepsi yang merusak kepercayaan publik.
Terbaru, Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tetap terkait kasus dugaan tindakan asusila Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Untuk pemberhentian tetap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari oleh DKPP, memperlihatkan adanya persoalan serius mengenai integritas penyelenggara pemilu. Ini mengingatkan kita pada kasus sebelumnya, anggota KPU kena pecat terkait skandal Harun Masiku,” ungkap Ahmad Sabiq, Kamis (4/7/2024).
Menurut Ahmad Sabiq, keputusan DKPP terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, setidaknya menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran etika.
“Ini membedakannya dengan sanksi yang hanya berupa peringatan keras sebelumnya,” jelasnya.
Dari perspektif politik, lanjut Ahmad Sabiq, keputusan dalam Sidang Majelis DKPP ini bisa berdampak ganda. Di satu sisi, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, bahwa ada upaya nyata untuk menjaga integritas KPU.
Namun di sisi lain, kasus dari waktu ke waktu ini mungkin akan menimbulkan persepsi yang akan bisa merusak kepercayaan publik terhadap KPU.
“Putusan DKPP harus jadi momentum bagi KPU untuk berbenah, memperkuat integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk meraih kepercayaan publik kembali,” ujarnya.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, membacakan putusan itu dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, terhitung sejak pembacaan putusan ini,” kata Heddy Lugito.