
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Perlindungan Perempuan dan Organisasi (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial APW (14).
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pelaku dewasa dan satu pelaku lainnya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban asal Kecamatan Wangon ke SPKT Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026.
Penyidikan polisi mengungkap bahwa tindak pidana ini bermula pada suatu malam di bulan Juli 2025. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama sejumlah remaja dan pemuda setempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas. Dalam berkumpul tersebut, mereka juga mengonsumsi minuman keras jenis ciu.
Di bawah pengaruh alkohol, korban tak berdaya ketika sejumlah pelaku secara bergantian melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadapnya di dalam kamar. Aksi bejat ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang orang tua, yang berlanjut pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Tiga orang warga Kecamatan Jatilawang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Y (17) yang berstatus ABH, serta R alias K (20) dan AR (19).
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun,” kata Kapolresta.
Guna memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti, seperti pakaian dan pakaian dalam milik korban, hingga hasil visum.
Saat ini, kedua tersangka dewasa telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara itu, untuk tersangka anak di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme sistem peradilan pidana anak.
Kapolresta menegaskan, peristiwa memprihatinkan ini harus menjadi cermin bagi para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan pergaulan anak, terutama di lingkungan yang rentan terjadi penyalahgunaan alkohol dan interaksi lintas usia tanpa pengawasan.
“Kepada seluruh orang tua kami imbau agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. Luangkan waktu untuk membangun komunikasi yang terbuka, mengetahui aktivitas serta teman bergaul anak. Peran aktif keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak terlibat sebagai pelaku maupun menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.