
SERAYUNEWS – Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh atas proses penyidikan yang sebelumnya berjalan di tingkat daerah.
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Ia dipersoalkan karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus tenaga pendidik di sekolah dasar negeri.
Dalam perkara tersebut, ia menerima honor dari dua sumber anggaran berbeda. Satu berasal dari dana pendidikan sebagai guru honorer, dan satu lagi dari anggaran program pendampingan desa yang dibiayai pemerintah.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana karena dianggap berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer memicu perhatian luas dari masyarakat, akademisi, hingga kalangan legislatif di tingkat pusat.
Setelah proses hukum berjalan dan tersangka sempat menjalani penahanan, Kejaksaan Agung melakukan supervisi serta gelar perkara.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan unsur pidana, kerugian negara, dan aspek keadilan telah dikaji secara komprehensif.
Hasilnya, penyidikan perkara dihentikan demi kepentingan hukum dan keadilan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan setelah mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis secara menyeluruh.
“Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Kapuspenkum Kejagung, Anang kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Muhammad Misbahul Huda kemudian dibebaskan dari rumah tahanan. Pembebasan itu menandai berakhirnya proses hukum yang sempat berjalan di tingkat kejaksaan negeri.
Kejaksaan menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk penerapan asas kemanfaatan dan keadilan restoratif.
Dengan pertimbangan tersebut, perkara dinilai tidak perlu dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam praktik penegakan hukum, keadilan restoratif umumnya digunakan untuk menyelesaikan perkara dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian, kepentingan publik, serta proporsionalitas sanksi.
Pendekatan ini semakin sering diterapkan dalam kasus yang tidak melibatkan unsur kesengajaan berat atau kerugian negara yang signifikan.
Salah satu pertimbangan utama dalam penghentian perkara adalah telah dipulihkannya potensi kerugian negara.
Dana yang sebelumnya dipersoalkan telah dikembalikan sepenuhnya sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
“Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” ujar Anang.
Selain itu, jaksa menilai unsur niat jahat atau “mens rea” tidak terpenuhi secara kuat. Dalam hukum pidana, mens rea menjadi unsur penting untuk membuktikan adanya kesengajaan atau niat melawan hukum.
Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk memperkaya diri secara melawan hukum.
Aktivitas yang dijalankan tetap berkaitan dengan pelayanan masyarakat di bidang pendidikan dan pendampingan desa.
Kejaksaan juga mempertimbangkan latar belakang sosial serta profesi tersangka sebagai guru honorer.
Kondisi kesejahteraan guru honorer yang umumnya masih terbatas menjadi konteks penting dalam melihat perkara ini secara proporsional.
Secara administratif, rangkap jabatan dalam program pemerintah memang memiliki aturan tersendiri.
Namun, dalam perkara ini, penilaian hukum tidak hanya berhenti pada aspek administratif, melainkan juga mempertimbangkan dampak nyata dan unsur pidananya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai perlindungan terhadap guru honorer.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah langkah penegakan hukum tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan substantif.
Mereka menilai pendekatan hukum seharusnya mempertimbangkan aspek kesengajaan dan dampak nyata dari perbuatan yang dilakukan, bukan semata-mata aspek formal administratif.
Publik juga menyoroti realitas bahwa banyak guru honorer harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Rangkap jabatan dalam konteks ini dipandang sebagian kalangan sebagai upaya bertahan secara ekonomi.
Kini, Muhammad Misbahul Huda dapat kembali menjalankan aktivitasnya tanpa beban proses pidana.
Penghentian perkara tersebut sekaligus menutup polemik hukum yang sempat berkembang di tengah masyarakat Probolinggo.