Cilacap, serayunews.com
Adapun penyerahan berita acara berkas perkara tahap dua, berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti. Penerima berkas adalah Jaksa Peneliti Samikun dan Kasi Pidana Umum Kejari Cilacap Widi Wicaksono di Kejari Cilacap, Rabu (7/12/2022).
Kepala Kejari Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidum Widi Wicaksono mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus tersebut lengkap setelah pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti.
“Pada tahap dua ini kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan dan menyiapkan berkas perkara tersebut segera kami limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Biasanya tidak lebih dari seminggu,” ujar Widi.
Widi menyampaikan, tersangka M (41) disangka telah melakukan perbuatan melanggar pasal 82 ayat (1)(2) dan(4) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, kalau pasal 82 ayat 1 itu 15 tahun. Tapi karena ini ada pasal 2 dan 4, ada penambahan sepertiga sehingga hukumannya kurang lebih 20 tahun. Nanti kita buktikan di pengadilan baru penuntutan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Cilacap telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Samikun, SH, MH; Bambang Supriyanto, SH; dan Ismed Karnawan, SH, MH.
Sebelumnya, kasus pencabulan guru ngaji terhadap sembilan santri perempuan yang masih di bawah umur di taman pendidikan alquran (TPQ) wilayah Maos Cilacap terungkap. Sebab, salah satu korban melapor kepada orangtuanya di awal Oktober 2022, kemudian polisi amankan terduga pelaku.
Hasil penyidikan polisi, aksi keji itu sudah tersangka lakukan sejak beberapa bulan lamanya. Tersangka hanya untuk memenuhi hasrat birahinya kepada santri perempuannya yang berumur kisaran 8-12 tahun, dengan iming-iming uang Rp10 ribu.