
SERAYUNEWS- Kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik.
Seorang suami yang berupaya menyelamatkan istrinya dari penjambretan bersenjata pisau justru berujung pada proses hukum serius.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah membela keluarga kini bisa berujung pidana?
Mahasiswa S3 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Fadhil Ashari dalam artikelnya menyebutkan, hukum memang memiliki prosedur, tetapi hukum tanpa nurani hanyalah alat kekuasaan.
Mengingat komitmen pemerintah saat ini yang menekankan pada pemberantasan ketidakadilan dan hukum yang tidak pandang bulu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum juga melindungi rakyat kecil yang sedang membela haknya.
Fadhil menjelaskan, secara hukum nasional, Hogi Minaya seharusnya berada dalam posisi korban yang melakukan pembelaan. Status tersangka atau terpidana dalam kasus ini sangat rentan terhadap gugatan moral dan hukum jika mengabaikan Pasal 49 KUHP.
Aparat penegak hukum disarankan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau diskresi demi kepentingan umum karena memenjarakan seorang suami yang melindungi istrinya dari kejahatan kekerasan akan menciptakan preseden buruk yang membuat masyarakat akan takut melawan kejahatan.
Dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, seseorang tidak dapat dipidana jika ia melakukan tindakan karena terpaksa untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, karena ada serangan yang seketika itu juga dan melawan hukum.
“Hogi memiliki hak hukum untuk membela istrinya (Arsita) yang sedang ditodong pisau. Tindakan mengejar pelaku adalah bentuk upaya mempertahankan harta dan melindungi nyawa,” jelasnya.
Noodweer Excess atau pembelaan melampaui batas pada Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan yang melampaui batas yang dipicu oleh kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Jika Hogi mengejar dalam keadaan panik, marah, dan takut yang luar biasa karena istrinya diancam senjata tajam, ia bisa lepas dari tuntutan pidana meskipun tindakannya mengakibatkan nyawa orang lain hilang.
Dalam delik kelalaian dan delik kesengajaan penganiayaan, penyidik biasanya menetapkan status tersangka menggunakan Pasal 351 yaitu penganiayaan yang menyebabkan mati atau memakai Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan mati.
Apakah Hogi sengaja menabrakkan motor pelaku ke tembok, ataukah dia hanya mengejar lalu pelaku panik dan kecelakaan sendiri? Jika yang terjadi adalah kecelakaan tunggal akibat kepanikan pelaku saat dikejar maka kausalitas atas sebab-akibat kematian tersebut seharusnya tidak dibebankan sepenuhnya kepada pengejar.
Menurut Fadhil, menurut pemahamannya, hukum seharusnya tidak hanya tajam pada teks matriil tetapi juga harus mempertimbangkan nilai substantif kemaslahatan. Dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021, terdapat ruang untuk Restorative Justice.
Jika tidak ada niat jahat (mens rea) dari Hogi untuk membunuh dan tindakannya murni respons protektif, kepolisian memiliki diskresi untuk menghentikan perkara (SP3) demi keadilan masyarakat. Lalu langkah hukum apa yang bisa ditempuh?
Dapat dilakukan Pra-Peradilan jika penetapan tersangka dianggap tidak sah atau tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup mengenai niat membunuh.
Sesungguhnya mengingat Hogi kooperatif terbukti dengan pemasangan GPS dan merupakan tulang punggung keluarga, maka Hogi dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dalam hal Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dan apabila kasus sampai ke persidangan, dukungan publik serta pendapat ahli hukum bisa diajukan untuk meyakinkan hakim bahwa ini adalah Noodweer.
Berdasarkan konstruksi hukum di Indonesia, analisis terhadap kasus Hogi Minaya dalam perspektif hukum nasional memerlukan ketajaman dalam membedakan antara tindakan kriminal murni dengan tindakan pembelaan yang sah (legal defense).
Dalam hukum pidana nasional terdapat alasan penghapus pidana yang disebut Alasan Pembenar. Tindakan Hogi yang mengejar dan berupaya menghentikan penjambret adalah perbuatan yang dilindungi oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu adanya serangan seketika, maka penjambretan dengan senjata tajam pisau cutter adalah serangan nyata terhadap harta benda dan keselamatan jiwa.
Dalam Asas Subsidiaritas, Hogi melakukan tindakan tersebut karena tidak ada cara lain yang instan untuk mencegah hilangnya harta dan potensi bahaya lebih lanjut bagi istrinya.
Lalu kemudian Asas Proporsionalitas menyatakan tentang melindungi nyawa istri dari ancaman senjata tajam adalah kepentingan hukum yang lebih tinggi atau setara dibandingkan dengan risiko yang dialami pelaku saat melarikan diri.
Jika dalam proses pengejaran Hogi dianggap melakukan tindakan berlebih yang menyebabkan pelaku meninggal dunia, hukum nasional menyediakan pintu alasan pemaaf.
Terjadinya kegoncangan jiwa (Gemoedstoestand) dikarenakan melihat istri ditodong pisau secara psikologis menimbulkan guncangan hebat, tentu kalau kematian pelaku adalah akibat dari respons spontan atas ketakutan atau kemarahan yang meluap demi melindungi orang tercinta, maka Hogi tidak dapat dipidana.
Dalam analisis unsur kesengajaan (Mens Rea), penyidik sering kali terjebak pada hasil akhir misalnya pelaku mati, semestinya hukum pidana harus melihat niat penindak terlebih dahulu.
Apabila tujuan Hogi adalah menghentikan pelarian (bukan membunuh) maka unsur Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian akan sulit terpenuhi secara materiil.
Kematian pelaku yang disebabkan karena menabrak tembok saat melarikan diri seharusnya dilihat sebagai kecelakaan tunggal akibat kepanikan pelaku sendiri dalam upaya menghindari tanggung jawab hukum.
Perspektif Keadilan Substansial dan langkah Prosedural dalam konteks pemikiran menurut saya terkait komitmen pemerintah terhadap hukum tidak boleh tajam ke bawah, maka kasus ini adalah ujian bagi penegak hukum. Dalam tata cara hukum prosedural bahwa Polisi menetapkan tersangka karena ada nyawa yang hilang.
Namun dalam tinjauan hukum substansial, keadilan harus melihat bahwa tidak ada hukum tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa). Apabila Hogi tidak bersalah secara moral dan hanya menjalankan kewajiban sebagai pelindung keluarga, menghukumnya justru mencederai muruah hukum itu sendiri.
Dalam kacamata Hukum Pidana Nasional (KUHP), tindakan Hogi seharusnya dipandang melalui lensa Pasal 49 ayat (1) dan (2). Adanya ancaman pisau cutter terhadap istri Hogi adalah bentuk serangan seketika yang melawan hukum.
Upaya Hogi mengejar pelaku bukan tindakan main hakim sendiri, melainkan upaya mempertahankan hak hukum atas keamanan jiwa dan harta. Ketiadaan niat jahat (Mens Rea), Hogi adalah pedagang jajanan pasar, bukan eksekutor. Niat utamanya adalah mitigasi risiko dan pengembalian barang.
Jika pelaku meninggal karena kecelakaan saat melarikan diri (menabrak tembok), maka causal verband (hubungan sebab-akibat) kematian tersebut bersumber dari kepanikan pelaku atas tindakannya sendiri, bukan dari niat membunuh oleh Hogi.
Kegoncangan jiwa yang hebat dalam Pasal 49 ayat (2) memberikan pemaafan bagi mereka yang melampaui batas pembelaan karena guncangan jiwa. Melihat istri di ambang maut tentu menciptakan situasi psikologis yang tidak stabil bagi suami manapun.
Kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menghentikan penjambret bersenjata yang mengancam istrinya menjadi potret buram penegakan hukum kita. Secara sosiologis, peristiwa ini memicu mosi tidak percaya masyarakat.
Apakah membela keluarga kini menjadi perbuatan kriminal? Dalam perspektif ilmu hukum yang saya dalami, perlindungan terhadap jiwa (hifdzun nafs) dan harta (hifdzul mal) adalah prioritas utama (Maqashid Syariah) yang harus dilindungi negara.
Sebagai bangsa yang sedang bertransformasi menuju kekuatan politik dan alternatif hukum yang beradab di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, hukum tidak boleh hanya menjadi mesin otomatis yang bekerja secara tekstual-kaku.
Implementasi substansial dalam penegakan hukum harus menyentuh akar keadilan, penjara bukanlah tempat bagi pahlawan keluarga. Jika hukum hanya tajam kepada Hogi namun mengabaikan pada latar belakang peristiwa (kausa), maka hukum kita sedang mengalami degradasi kemanusiaan.
Pihak Kepolisian RI, khususnya Polda DIY, perlu mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Status tersangka terhadap Hogi Minaya harus ditinjau ulang demi hukum yang berkeadilan.
Jangan sampai kasus ini menciptakan preseden di mana masyarakat menjadi apatis terhadap kejahatan karena takut dipenjara saat membela diri. Negara harus hadir untuk melindungi pemenang, bukan memenjarakan orang yang mempertahankan kehormatan keluarganya.