
SERAYUNEWS- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menilai proses hukum tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan substantif dan berpotensi mengkriminalisasi korban kejahatan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan, berdasarkan pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR RI menemukan dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum dan keadilan.
Menurutnya, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum tidak sekadar berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menempatkan keadilan substantif sebagai prinsip utama.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai tindakan yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berpedoman pada Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan dibanding kepastian hukum semata.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Habiburokhman menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
Menurutnya, pernyataan yang tidak cermat dapat memicu kegaduhan dan membentuk opini publik yang keliru.
“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara terpisah.
Hal itu disampaikannya dalam RDPU Komisi III DPR bersama Kejari Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Mulai dari TKP penjambretan, pengejaran, hingga pelaku meninggal dunia, itu satu rangkaian peristiwa,” ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi dalam konteks tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, pengejaran yang dilakukan memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat untuk membunuh dalam peristiwa tersebut.
“Tidak ada niat membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak direncanakan, tetapi terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Rikwanto juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara ini. Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas.
“Ini bukan peristiwa lalu lintas, melainkan pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat jika dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang unsur pidananya telah terpenuhi. Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka perkara tersebut harus dihentikan sesuai ketentuan hukum.
“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.