Cilacap, serayunews.com
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa kasus perampokan minimarket di wilayah Cilap Selatan yang terjadi pada Selasa (31/5) kemarin, yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia. Kini kasus masih dalam pengembangan penyidikan jajarannya.
Menurutnya, dari hasil sementara penyidikan dan keterangan terduga pelaku, karena motif ekonomi. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus ini, sedangkan pelakunya masih ditahan di Polsek Cilacap Selatan.
“Awalnya dia membawa pisau mau dikasihkan kepada temannya, namun karena ada alfamart dia mampir, karena desakan ekonomi dia terpaksa untuk masuk ke alfamart dan menodongkan pisau ke karayawan dan meminta sejumlah uang, dia keluar diteriakin maling kemudian diamankan warga,” ujar Waka Polres Cilacap dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, pelaku pencurian dengan kekerasan ini tidak memiliki riwayat kriminal. Aksinya itu dilakukan karena desakan ekonomi, sehingga ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan itu.
“Secara pribadi dia tidak ada riwayat kriminal atau kejahatan, karena desakan kebutuhan ekonomi itu sehingga dia nekat melakukan itu,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku berinisial C (72) warga Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan, petugas juga amankan barang bukti sebuah pisau, uang sebanyak Rp1.185.000, jaket yang digunakan pelaku, dan sebuah sebo/tutup kepala warna hitam.
Sedangkan terkait dengan kejiwaan pelaku, petugas masih mendalaminya. Namun atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Untuk meninimalisir tindak kejahatan, petugas juga secara masif melakukan patroli di titik rawan kriminalitas. Selain itu, selalu memberikan imbauan dan pesan kamtibmas kepada masyarakat setempat.
“Imbauannya tetap waspada dan hati-hati terhadap orang yang mencurigakan, bila perlu bantuan apabila ada orang mencurigakan bisa menghubungi pihak kepolisian,” ujarnya.