
SERAYUNEWS – Penanganan dugaan korupsi dana desa dan pajak yang melibatkan oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, memasuki babak baru.
Tersangka pelaku bernama Lanto (44) resmi dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga dan ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak Kamis (4/12/2025).
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa tersangka beserta berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari pada 4 Desember 2025.
“Tersangka adalah Kaur Keuangan di Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang melakukan dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp235 juta lebih,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Penyidik menemukan bahwa Lanto melakukan penggelapan pada dua periode, yakni tahun 2020 dan 2022.
Modus yang dia lakukan tidak mengembalikan Silpa APBDes dan enggelapkan uang pajak desa.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Purbalingga mencatat kerugian negara sebesar Rp235.561.151. Kasus ini diselidiki selama hampir satu tahun sebelum akhirnya dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Penyidik menjerat tersangka dengan dua lapis pasal, yaitu:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Purbalingga.
Saat ini jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 4–23 Desember 2025.
“Semoga secepatnya kasus ini bisa disidangkan,” pungkasnya.