Purbalingga, serayunews.com
Proses penanganan kasus tindak pidana korupsi keuangan Di Desa Galuh, telah diputuskan. Terdakwa Riyanto divonis 2 tahun penjara. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Arkanu SH MHum, Senin (11/04/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama dua tahun,” kata Arkanu, saat sidang yang dilaksanakan secara daring, Senin siang.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 104.769.025.
Sedangkan dari Majelis Hakim terdakwa divonis membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Sedangkan uang pengganti senilai Rp 104.796.045,-. “Harta benda bisa disita untuk membayar ganti rugi, jika tidak mencukupi maka diganti kurungan selama enam bulan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka Riyanto pada 14 Desember 2021. Dia diamankan, karena diduga melakukan aksi korupsi dana desa sejak anggaran tahun 2016. Total nominal yang sudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sekitar Rp 110.338.525.
Waka Polres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, Polres Purbalingga berhasil ungkap satu dugaan kasus korupsi DD. Pelaku merupakan Kasi Pemerintahan sekaligus bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari.
“Aksinya dia lakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2017,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Kamis (30/12/2021).
Penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola nilai kerugian Rp135.750.000. Setoran premi BPJS 2016-2017 senilai Rp8.870.000, dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta. Pelaku mengembalikan sejumlah Rp17.360.075, dan hasil keterangan ahli kerugian negara mencapai Rp110.338.525.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, sekitar awal tahun 2021. Selanjutnya kasus ini diselidiki dan terus mengumpulkan data-data. Setelah mengantongi data dan bukti yang kuat, pelaku akhirnya diamankan pada 14 Desember 2021.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya seorang diri. Semua aktivitasnya dia lakukan sendiri termasuk munculnya ide untuk aksinya itu.
“Sendiri, semua sendiri,” ujarnya singkat.
Uang hasil kejahatan dia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Dia merasa gaji dari perangkat desa masih tidak cukup. Sehingga timbul pikiran untuk melakukan berbagai perbuatan curang.
“Iya (gaji tidak cukup, red), untuk keperluan sehari-hari,” katanya.