CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya menahan mantan Bupati dan Sekda Cilacap Probo Yulastoro serta Sayidi pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Sayidi didampingi pengacara Deni Indrawan SH. Sementara dua pengacara Probo, Bambang Sriwahono dan Guyub Bekti Basuki tidak hadir.
Begitu keluar dari kantor Kejari Cilacap, Sayidi yang mengenakan baju batik coklat, langsung masuk kedalam mobil BMW warna merah, disusul Probo yang mengenakan kemeja warna biru bercelana jeans. Keduanya diantar petugas Lapas dan Kejari Cilacap dan menggunakan mobil BMW bernomor polisi R 7882 LB milik Probo, menuju Lembaga Masyarakat (Lapas) Cilacap yang bersebelahan dengan kantor Kejari Cilacap.
Pada Mei 2017 lalu, Kejari Cilacap menetapkan Probo sebagai tersangka disusul Sayidi pada Agustus 2017 terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan daerah Cilacap yang menyebabkan kas daerah bolong sebesar Rp 10,8 miliar.
Kepala Kejari Cilacap, Berdiaman Simalango melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bobi Haryanto menjelaskan, penahanan keduanya dilakukan hingga hingga 20 hari mendatang, terhitung mulai 28 Agustus sampai dengan 16 September 2017. Pertimbangan penanahan tersebut dilakukan agar keduanya tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi tindak pidana.
“Sebelum ditahan keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejari Cilacap. Keduanya dinyatakan sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kejari Cilacap sudah memberikan toleransi kepada Probo yang menunda pemeriksaan dan janji akan mengembalikan uang kerugian negara. Namun, hingga hari yang dijanjikan uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Berapa kali kita berikan toleransi, empat kali janji mengembalikan uang kerugian negara. Tetapi yang bersangkutan ingkar janji sehingga kami bersikap tegas,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, kata dia kedua tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengacar Sayidi, Deni Indriawan SH saat dikonfirmasi serayunews.com, mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengajukan beberapa bukti dan saksi yang akan meringankan kliennya, Sayidi.
“Saya dan klien kooperatif dengan pihak Kejaksaan Cilacap, apapun nanti prosesnha tetap kita hormati. Ada beberapa hal dan saksi yang akan kami siapkan nanti dipersidangan untuk meringankan,” katanya.
Sementara itu, Bambang dan Guyub selaku pengacara Probo hingga Senin (29/8/2017) belum bisa dikonfirmasi.