
SERAYUNEWS – Kasus tragis pembunuhan balita di Kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, memasuki babak baru.
Setelah hampir tiga bulan penyelidikan intensif, penyidik Polresta Cilacap resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Kamis (30/10/2025).
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah FI (21), pria asal Aceh, dan RI (23), ibu kandung korban berinisial AK (3).
Keduanya diduga terlibat dalam kematian tragis balita tersebut, yang ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di area kebun karet pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Cilacap, Santa Novena Christy, menjelaskan bahwa pihaknya kini memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap.
“Sesuai SOP, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, kami menyiapkan proses pelimpahan ke pengadilan. Nanti akan ditunjuk hakim dan ditetapkan jadwal sidangnya. Saat ini masa penahanan berada di bawah kewenangan jaksa,” ujar Santa.
Santa juga menguraikan perbedaan pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka.
FI dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
RI, sang ibu kandung korban, dijerat Pasal 80 Ayat 3 jo Ayat 4 UU Perlindungan Anak, karena membiarkan kekerasan terhadap anaknya tanpa upaya pencegahan.
“Untuk RI, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Namun, ia tetap kami jerat karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa anaknya,” tambah Santa.
Penasihat hukum ayah korban, Mohamad Nabawy, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polresta dan Kejari Cilacap yang dinilai profesional dan cepat dalam menangani perkara ini.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan baik. Harapan kami, kedua pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP, karena korbannya adalah anak berusia 3 tahun 8 bulan,” tegas Nabawy.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, agar tragedi ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan.
Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, masyarakat Cilacap kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap secara terang benderang motif dan kronologi lengkap tragedi berdarah di Kebun Karet Cikukun, Wanareja.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik terbesar di Cilacap tahun 2025, karena melibatkan ibu kandung sebagai salah satu tersangka.