
SERAYUNEWS – Peredaran narkotika di kalangan remaja kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap belum lama ini mengamankan seorang pemuda berinisial YD (18), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis Sinte atau tembakau sintetis.
Penangkapan berlangsung pada Senin (3/11) sekitar pukul 15.45 WIB di wilayah Tritih Kulon. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita satu paket plastik berisi tembakau diduga Sinte seberat 1,58 gram, sejumlah barang bukti pendukung lainnya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku mengaku membeli Sinte melalui media sosial dengan sistem pengiriman menggunakan alamat drop di wilayah Wangon, Banyumas. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di Cilacap,” ungkap Ipda Galih, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah dua kali membeli Sinte secara daring dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. Modus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin kompleks, bahkan melibatkan generasi muda yang terjebak dalam praktik jual-beli daring di dunia maya.
Polisi menegaskan, pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika tidak hanya mengancam pelaku, tetapi juga masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat. Karena itu, Polresta Cilacap mengajak seluruh warga untuk aktif berperan dalam pencegahan dan pelaporan peredaran narkoba.
“Kami imbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap siap 24 jam menerima laporan dan memberikan bantuan hukum,” tandasnya.