
SERAYUNEWS-Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarnegara musnahkan barang bukti Narkoba dari 6 Laporan Polisi dengan 8 orang tersangka. Pemusnahan tersebut dilakukan Polres Banjarnegara bersama dengan BNN Purbalingga, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarnegara di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba setelah perkara dilakukan SP3 berdasarkan restoratif justice. “Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 14,67331 gram dan tembakau sintesis 9,903237 gram,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara diblender, kemudian cairan itu dibuang ke kloset toilet. Pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan Banjarnegara yang bersih dari peredaran gelap narkotika serta menjaga keselamatan generasi bangsa,” katanya.
Untuk itu, Polres Banjarnegara terus melakukan upaya pencegahan penyalahhunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarnegara, termasuk dengan melakukan langkah dan menjalin kerjasama bersama BNN Purbalingga.
“Kami terus berupaya melakukan berbagai langkah preventif, dengan bekerja sama dengan BNN Kabupaten Purbalingga dan instansi lainnya. Baik itu, melalui penyuluhan ataupun edukasi tentang bahaya narkotika kepada pelajar maupun masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Nasrudin, mengatakan, angka penyebaran obat terlarang di kalangan pelajar meningkat sejak tahun 2023, sehingga ini perlu perhatian lebih dari BNN bersama instansi terkait untuk bersama-sama stop melawan narkoba demi kemanusiaan.
“Untuk lebih mendekat kepada anak-anak yang usia produktif, harus melakukan edukasi yang melekat dengan dunia mereka,” katanya.