CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiyaan dan pengrusakan dengan korban sopir angkutan online yang terjadi pada Sabtu (23/9/2017). Peristiwa itu terjadi di dua tempat berbeda. Yaitu di jalan Gatot Subroto atau disekitar RSUD Cilacap dan di Terminal Cilacap. Pengemudi GoJek dipukuli dan ditusuk di terminal Cilacap. Empat korban lainnya mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat dipukuli para pelaku. Sementara mobil milik pengemudi Go Car, mengalami kerusakan dibagian kaca depan dan belakang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sopir angkutan online menerima pesanan dari dua orang pada Sabtu (23/9/2017). Sopir yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan itu menjemput dua penumpang di depan Hotel Atrium. Kedua penumpang itu memesan melalui aplikasi Go Jek dengan tujuan Stasiun Kroya. Setelah sopir menjemput kedua penumpangnya, mobil melalu meninggalkan lokasi melalui jalan S Parman kemudian Jalan Gatot Soebroto. Sesampainya di depan RSUD Cilacap, kedua penumpang itu meminta menghentikan mobil dengan alasan untuk membeli buah.
Sopir tersebut kemudian mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu sinyal kiri tanda akan berhenti. Sebelum kendaraan berhenti, salah satu pelaku diduga mencekik pelapor dari belakang secara refleks menarik rem tangan lalu terjadi pemukulan. Sopir angkutan online itu, kemudian mengunci pintu mobil namun pelaku berusaha membuka pintu agar sopir keluar. Sementara beberapa orang yang berada di luar mobil berwarna merah itu, melakukan pengrusakan kaca depan dan belakang. Lalu sopir tersebut melepas sabuk pengaman dan menendang pintu agar pelaku di sebelah pintu pengemudi menjauhi pintu.
Sopir tersebut kemudian berlari ke arah jalan lawu. Disaat bersamaan sopir tersebut diteraiki maling oleh pelaku. Sementara mobil berplat nomor R 9270 GK digulingkan ke arah samping. Ternyata sopir kembali ke depan toko meubel karena tidak terima di teriaki maling. Namun masyarakat mencoba mengamankan sopir hingga menunggu anggota polisi mendatangi TKP. Atas kejadian itu, sopir bersama paguyuban pengemudi angkutan online melapor ke Polres Cilacap.
Selesai melapor, para pengemudi GoJek pulang melalui terminal Cilacap. Saat di Terminal Cilacap, beberapa orang yang berada di Terminal diduga memprovokasi dan menjelek-jelekan GoJek. Beberapa pengemudi GoJek kemdian mendekat ke terminal. Keteganganpun terjadi antara pengemudi Gojek dan beberapa orang yang berada di Terminal.
Saat para pengemudi Gojek pamitan dan akan pergi, beberapa orang yang berada di Terminal tiba-tiba menyerang dan memukuli pengemudi Gojek.
Salah satu pengemudi Gojek yang diduga menjadi korban pemukulan, lari menyelamatkan diri ke arah toko pakaian. Ternyata para pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 orang itu tetap mengejar dan memukuli korban saat bersembunyi di ruang ganti toko yang tak jauh dari Terminal Cilacap.
Kepala Satreskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi menjelaskan, sebanyak lima orang pelaku yang telah menjalani pemeriksaan telah ditetapkan tersangka. Mereka diantaranya, berinisial S (41), M (34), SP (18), MM (23) dan KS (33). Kelima orang tersebut diduga melakukan penganiyaan terhadap para korban.
“Setelah menjalani pemeriksaan, Kami tetapkan lima tersangka. Peran mereka sama, melakukan penganiyaan atau pemukulan terhadap korban,” jelasnya kepada serayunews.com, Senin (25/9/2017).
Sementara terkait pelaku penusukan, kata dia, polisi masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku.