Kasus kejahatan atau penipuan online di Cilacap akhir-akhir ini meningkat, seiring dengan banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan itu. Bahkan Polisi menyebut kasus penipuan online ini meningkat hingga 40%.
Cilacap, serayunews.com
Kepala Polres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, kasus penipuan online yang marak di Cilacap saat ini terus bertambah. Sedikitnya pada bulan ini, sudah ada lima warga yang melapor ke Polres karena merasa ditipu saat berbelanja lewat online.
“Laporan penipuan online mulai muncul alami peningkatan dari awal 2021, secara rata-rata perminggu bisa ada dua hingga tiga laporan, meningkatnya sekitar 40%,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi, Sabtu (31/07/2021).
Menurutnya, para pelaku kejahatan online biasanya bekerja dengan tim dan memiliki peran masing-masing seperti ada yang mencari korban, mendesain iklan, atau memanfaatkan website iklan berhadiah. Sehingga dari situs itulah banyak korban yang terkecoh dengan harga miring yang ditawarkan.
“Kadang juga pelaku memanfaatkna fitur yang ada di media sosial seperti whatsapp, instagram, dan facebook. Modusnya mereka menawarkan barang seperti handphone bahkan ada yang menawarkan masker dengan harga miring, ongkos kirim gratis, bonusnya banyak. Modus itu yang sering digunakan untuk mengelabuhi para korban,” ujarnya.
Rifeld mengatakan, kasus kejahatan online modusnya selalu sama, hanya pengungkapan kasusnya membutuhkan waktu karena pelaku dimungkinkan tidak berada di wilayah Cilacap. Sementara kasus penipuan online yang marak banyak terjadinya transaksi online yang tidak melalui marketplace resmi.
“Paling banyak laporan korban penipuan online membeli handphone, baik lewat facebook maupun marketplace tidak resmi, bahkan dari lima korban terakhir melapor salah satunya sudah mentransfer uang Rp 4 juta ditransfer tiga kali,” ujarnya.
Menurut Rifeld, dari sejumlah kasus kejahatan cyber yang sedang ditanganinya, saat ini pihaknya sudah mengungkap dua kasus kejahatan online dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Cilacap dan seorang pelaku lain di luar Cilacap.
Selain itu, untuk melalukan patroli online, pihaknya menggelar patroli cyber gabungan antara Satintel dan Satreskrim. Sehingga apabila menemukan konten yang tidak sesuai, petugas langsung mengirimkan data ke Kominfo untuk mengecek kebenarannya.
“Jadi saat ini Kominfo sudah punya akses lebih untuk mengirimkan surat peringatan dari Kementerian Kominfo, kita dari Polri menyajikan data patroli,” ujarnya.
Sementara itu, para pelaku penipuan online bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU 11 tahun 2008, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain kasus penipuan online, Rifeld menyebut ada penurunan kasus kriminal lain seperti kasus pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan. Bahkan sebulan sebelum PPKM darurat, tidak ada laporan kasus (kosong).
Meski demikian, diawal tahu 2021 masih terdapat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dinilai masih tinggi. Serta sejumlah laporan kejahatan penipuan dan penggelapan.
“Karena masih situasi pandemi, saya himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima informasi penawaran barang dengan harga murah, banyak bonus, patut dipertanyakan. Saran saya sebelum membeli pastikan dari situs yang resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.