SERAYUNEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap memvonis dua terdakwa kasus perundungan anak di Cimanggu Cilacap. Dalam putusannya, MK (15) divonis 2 tahun dan WS (14) divonis 6 bulan.
Sidang Peradilan Anak dengan terdakwa dua anak berhadapan hukum, pada agenda sidang putusan ini digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Cilacap, pada Senin (30/10/2023) sore. Jalannya sidang juga dijaga ketat aparat kepolisan, karena sidang itu dihadiri keluarga korban maupun pelaku.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memutus MK divonis 2 tahun dengan pembinaan 1 bulan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun. Sedangkan untuk WS, divonis 6 bulan dengan pembinaan 1 bulan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 4 bulan.
“Karena hasil tersebut anak-anak pikir-pikir, maka kita juga pikir-pikir. Kita menunggu tindakan mereka, kalau upaya hukum kita upaya hukum, kalau terima kita terima,” ujar anggota JPU, Yazid Ujianto dalam keterangannya.
Menurutnya, putusan itu juga sesuai dengan fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim. Untuk pertimbangan yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, kemudian menimbulkan korban luka berat, dan citra pendidikan di Cilacap menjadi buruk.
“Untuk yang meringankan karena belum pernah dihukum dan masih anak-anak,” tuturnya.
Jalannya proses persidangan, lanjut Yazid, semuanya membantu pembuktian dan tidak ada keterangan yang berubah. Selain itu, pelaku anak sejak awal persidangan sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Muhammad Nabawi menyambut baik keputusan Majelis Hakim. Menurutnya pertimbangan Hakim sudah cukup komprehensif.
“Menarik bagi saya dan di luar prediksi, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU berkaitan dengan MK, tapi WS tuntutan 4 bulan menjadi 6 bulan,” ujarnya.
Nabawi menambahkan, dari pertimbangan Majelis Hakim, perbuatan itu tidak ditemukan alasan pemaaf dan perbuatan MK termasuk perbuatan yang sangat sadis.
“Keluarga korban yang jelas puas dengan putusan ini, kami juga di sini tidak hanya menyuarakan perasaan anak korban, keluarga korban, tapi juga menyuarakan perasaan publik yang banyak. Sebagian besar publik mengatakan, perkara ini tidak boleh damai harus lanjut sampai putusan pengadilan,” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, JPU menunggu dari pihak pelaku anak apakah akan menggugat atau menerima keputusan tersebut. Proses ini membutuhkan waktu paling lama sekitar sepekan.
Kemudian setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka kedua pelaku anak akan menjalani pembinaan di Lapas Anak Kutoarjo.
Seperti diketahui, kasus ini memantik perhatian publik secara nasional. Banyak pihak turun tangan atas perkara tersebut.