SERAYUNEWS – Kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari PPDS Undip masih terus ditangani polisi. Aulia Risma merupakan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).
Saat ini telah memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Simak daftar tersangka kasus PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari yang telah ditetapkan kepolisian.
Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr Taufik Eko Nugroho (TEN).
Tidak hanya Taufik, tersangka lainnya dalam kasus bunuh diri mahasiswa PPDS anestesi itu. Nama lainnya yang ditetapkan tersangka kasus tersebut adalah Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM) dan dokter residen berinisial Zara Yupita Azra (ZYA).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerahkannya sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwenang. Kemenkes sendiri tidak bisa memberikan komentar banyak.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). Mereka dijerat dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi mereka belum ditahan. Ketiganya masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Dalam menangani kasus bunuh diri peserta PPDS anestesi dokter Aulia ini, polisi sudah memeriksa 36 orang saksi dan mengamankan uang sebesar Rp97 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan hasil rangkaian peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, keluarga dr. Aulia Risma telah menyampaikan permintaan agar para tersangka segera ditahan dan izin praktik kedokteran mereka dicabut. Keluarga berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi almarhumah.
Pihak Undip menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung proses penyidikan demi mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Kasus bunuh diri dokter Aulia Risma ini menjadi sorotan dan memicu diskusi masyarakat luas tentang budaya perundungan (bullying) dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Kasu ini diharapkan, dengan penetapan tersangka ini, proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Banyak yang mencari tahu juga profil hingga akun IG tersangka kasus PPDS Undip tersebut.
Salah satunya adalah Zara Yupita Azra yang merupakan senior dokter Aulia. Dokter Zara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak kejahatan berupa bullying.
Ia secara terus-terusan memberikan hukuman yang tidak masuk akal terhadap dokter Aulia. Bahkan, kerap membentak dengan nada tinggi sehingga membuat Aulia trauma.
Peran ZYA adalah diduga menjadi senior yang paling vokal ketika memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Akun IG Zara Yupita Azra banyak dicari juga oleh warganet. Apa akun IG Zara Yupita Azra tidak terlihat lagi setelah mencuatnya kasus Undip ini.
Demikianlah informasi tersangka kasus PPDS dr Aulia Risma yang masih terus menjadi sorotan publik.