
SERAYUNEWS- Langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum EP akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir satu bulan menjalani masa penahanan, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal dari sengketa utang-piutang tersebut resmi keluar dari tahanan Polresta Banyumas.
Pembebasan dilakukan melalui mekanisme penangguhan penahanan disertai pembantaran, setelah permohonan yang diajukan dikabulkan oleh Polresta Banyumas pada Kamis (25/12/2025).
Kuasa Hukum EP, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pembebasan kliennya merupakan hasil dari proses hukum yang konstitusional dan sesuai prosedur.
Ia menilai, sejak awal perkara tersebut lebih kental dengan aspek hukum perdata dibandingkan pidana.
“Persoalan utang yang dipidanakan ini kemudian kita ajukan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis tahanan, dan alhamdulillah dikabulkan. Hari ini tahanan sudah keluar. Klien kami, EP, sudah bebas setelah hampir kurang lebih 30 hari ditahan,” kata Djoko, Kamis (25/12/2025).
Djoko menjelaskan bahwa penyidik memberikan penangguhan sekaligus pembantaran dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk alasan kesehatan maupun pertimbangan hukum lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang penting bagi klien kami adalah tidak ditahan. Soal perkara pidananya jalan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum. Kalau mau dilanjutkan sampai pengadilan, monggo saja, kami siap,” ujarnya.
Meski telah bebas dari sel tahanan, Djoko menegaskan bahwa status hukum EP masih berjalan. Namun, ia menilai pembebasan ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa sengketa tersebut sejatinya merupakan perkara perdata murni.
“Perkara perdatanya masih jalan. Kami sudah membuka gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Banyumas. Harapan kami jelas, hakim nantinya bisa memutuskan bahwa ini murni perkara perdata, bukan pidana,” kata dia.
Sebagai informasi, EP yang merupakan warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, ditahan sejak 20 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas.
Meski disangkakan pasal penipuan atau penggelapan, pihak kuasa hukum menegaskan akar persoalan berasal dari perjanjian utang-piutang antar-pihak.
Kasus ini kembali memantik diskusi publik mengenai batas tegas antara hukum perdata dan pidana agar tidak terjadi kriminalisasi dalam sengketa bisnis atau utang-piutang.
Kini, keputusan akhir berada di tangan pengadilan untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau murni masuk ranah perdata.