Anggota HMI Purwokerto mendatangi Kantor KPU Banyumas, menyampaikan sejumlah aspirasi sebagai bentuk pengawalan putusan MK, Senin (26/08/2024). (Amin Wahyudi)
SERAYUNEWS – Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masih terus berlanjut oleh sejumlah elemen masyarakat. Senin (26/08/2024), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabag Purwokerto, mendatangi kantor KPU Banyumas.
Sehari menjelang pembukaan pendaftaran Bacalon Bupati – Wakil Bupati untuk Pilkada Banyumas 2024, mereka menyampaikan sejumlah poin berhubungan putusan MK.
Koordinator HMI Purwokerto, Ilham menyampaikan, pihaknya datang membawa intisari dari Pengurus Besar (PB) HMI Pusat untuk KPU di daerah.
“Ada Sembilan poin yang kami sampaikan ke KPU Banyumas, pada dasarnya adalah meminta KPU Kabupaten melaksanakan keputusan MK,” katanya, Senin siang.
Tiga Komisioner KPU, menyambut kedatangan aktivis HMI Purwokerto. Mereka adalah Rofingatun Khasanah, Sufi Sahlan Ramadhan dan Khasis Munandar.
Ketua KPU, Rofiangatun Khasanah menyampaikan apresiasinya atas kedatangan para mahasiswa yang tergabung di HMI Purwokerto.
“Perjuangan mahasiswa telah membuahkan hasil. Ini menjadi dukungan moral bagi kita semua, untuk menyukseskan pilkada serta berpartisipasi mengawasi jalannya Pilkada,” ujar Rofingatun.
Rofingatun menambahkan, HMI juga punya tanggung jawab dalam Pilkada dan dapat mengajukan diri sebagai pemantau atau pelapor jika terjadi sengketa.
Sembilan Poin yang Disampaikan HMI Purwokerto:
KPU RI akan merevisi aturan batas usia untuk calon kepala daerah, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Revisi ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024, dan tidak akan mempertimbangkan putusan 23P/HUM/2024.
HMI menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan, calon Bupati atau Walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Seluruh KPU daerah, wajib melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 meskipun ada Rancangan Undang-Undang Pilkada dari DPR RI yang tidak sejalan dengan putusan tersebut.
KPU daerah tidak akan meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sesuai putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
KPU RI harus membuat peraturan yang sesuai dan patuh terhadap putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Seluruh KPU daerah tidak akan meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Pembuatan peraturan KPU RI, sesuai dengan amanat putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 harus selesai paling lambat, Senin 26 Agustus 2024.
Jika KPU RI tidak menjalankan poin-poin itu, Ketua KPU RI dan seluruh Komisioner KPU RI bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
Jika KPU RI tidak melaksanakan seluruh poin dalam kesepakatan ini, maka KPU RI bersedia menerima konsekuensi hukum yang berlaku.