
SERAYUNEWS-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan meningkatkan kapasitas Satgas KTR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut digelar di Aula Sasana Abdi Praja Banjarnegara, Senin (15/6/2026), dan diikuti berbagai unsur yang selama ini berperan dalam pengawasan serta edukasi penerapan KTR di lingkungan masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Sulistyowati, M.Kes, menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah upaya melarang masyarakat untuk merokok. Sebaliknya, regulasi tersebut bertujuan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu hak masyarakat lain untuk memperoleh udara bersih dan sehat.
“Penyelenggaraan kawasan tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak seseorang untuk merokok. Kita tidak melarang merokok, tetapi mengatur tempatnya. Ini merupakan upaya menyeimbangkan hak perokok dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Menurut Sulistyowati, pemahaman yang tepat mengenai KTR masih perlu terus diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan Satgas KTR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dinilai sangat penting sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara Hendro Cahyono yang membacakan sambutan tertulis Bupati Banjarnegara menyampaikan bahwa penerapan KTR merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Ia menegaskan bahwa pengelola tempat kerja maupun fasilitas umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan area yang dikelolanya bebas dari paparan asap rokok. Namun demikian, regulasi juga tetap memberikan ruang bagi para perokok melalui penyediaan area khusus merokok atau smoking area yang memenuhi ketentuan.
“Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib memastikan areanya bebas asap rokok, namun hak perokok juga tetap diperhatikan melalui penyediaan ruang khusus merokok,” katanya.
Dalam arahannya, Hendro menilai keberhasilan penerapan KTR tidak semata-mata bergantung pada penegakan aturan atau pemberian sanksi. Menurutnya, pendekatan persuasif melalui figur yang berani mengingatkan secara santun justru lebih efektif diterapkan di lapangan.
Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan perokok selama bertahun-tahun, ia menyebut keberadaan sosok yang berani menegur dengan sopan atau dalam istilah Jawa “sing oprak-opraki” menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kesadaran bersama.
Untuk itu, Hendro meminta setiap bagian di lingkungan Setda Banjarnegara menunjuk petugas khusus yang bertugas mengingatkan pegawai maupun tamu yang merokok di area yang tidak semestinya. Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam tugas tersebut dapat menjadi pendekatan yang lebih efektif dan humanis.
Selain pengawasan, Pemkab Banjarnegara juga mendorong penyediaan tempat merokok yang sederhana, terbuka, dan nyaman agar para perokok bersedia berpindah ke lokasi yang telah disediakan tanpa paksaan. Konsep tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan hak individu.
Keberadaan area khusus merokok juga diyakini dapat membantu menjaga kebersihan fasilitas umum dari abu maupun puntung rokok yang selama ini masih kerap ditemukan berserakan.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Banjarnegara berupaya melibatkan generasi muda dalam kampanye hidup sehat melalui berbagai organisasi kepemudaan seperti Generasi Berencana (Genre), Saka Kencana, Saka Bakti Husada, hingga Forum Anak.
Edukasi sejak usia dini dinilai penting untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya rokok sekaligus mengubah anggapan bahwa merokok merupakan simbol pergaulan atau bentuk kebanggaan di kalangan remaja.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banjarnegara menargetkan sedikitnya 80 persen peserta mampu memahami secara utuh kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sehingga implementasinya di masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.