Kompleks perkantoran Pemkab Banyumas mendapat kiriman karangan bunga yang berisi protes terkait penerapan kebijakan Jateng di Rumah selama dua hari.
Pada karangan bunga tertulis, ‘Untuk Bupatiku, mungkin ini hanya 2 hari, tapi bagi kami ini sugguh berarti, ora obah ora mamah pak’. Ada dua karangan bunga, yang satu dikirim oleh komentator instagram yang tak dibalas dan yang satunya mengatasnamakan diri, sebagian wargamu yang ambyar.
Menanggapi kiriman karangan bunga tersebut, Bupati Banyumas, Ahmad Husein menanggapinya dengan santai. Menurutnya, karangan bunga tersebut merupakan bentuk tanda cinta dari rakyat Banyumas. Sebab, terbukti rakyat memperhatikan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkab Banyumas.
“Itu kan bentuk tanda cinta mereka, artinya mereka memperhatikan kebijakan yang kita ambil, tidak masalah dan terima kasih atas kiriman karangan bunganya,” kata Husein, Jumat (5/2).
Menurut Bupati, protes yang disampaikan kelompok masyarakat tersebut akibat salah pengertian saja. Sebab, dalam penerapan Jateng di Rumah selama dua hari, untuk pekerja lepas ataupun pekerja harian dan para pedagang di pasar tradisional tetap diperbolehkan beraktivitas.
Kewajiban untuk menutup usaha selama dua hari, lanjut Bupati, hanya berlaku untuk toko modern, mall, supermarket dan usaha-usaha skala besar. Menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah menutup usaha-usaha skala besar, sehingga untuk dua hari ke depan, ia meminta pengertian para pengusaha untuk mematuhi kebijakan Jateng di Rumah.
“Untuk pengusaha skala besar, tolong patuhi aturan toh hanya dua hari saja. Tunjukkan empati untuk upaya penanganan Covid-19 ini dan tunjukkan jika Anda sekalian menghormati kebijakan pemimpin,” tutur Husein.
Bupati mengakui, jika kebijakan Jateng di Rumah tidak ada sanksi yang menyertainya, sehingga diharapkan muncul kesadaran dari para pelaku usaha untuk mematuhinya.
“Tidak ada sanksi, sifatnya hanya imbauan saja, tetapi kita akan patroli keliling, bagi yang tidak mematuhi aturan akan kita berikan teguran saja,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyampaikan protes terkait penerapan kebijakan Jateng di Rumah ke DPRD Banyumas. Mereka menganggap kebijakan tersebut semakin memberatkan pelaku usaha yang sudah terpuruk akibat pandemi.