SERAYUNEWS – Saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki payung hukum baru setelah adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Salah satu isi dalam UU Desa adalah masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya, para kades yang habis masa jabatannya pada tahun ini, bakal mendapatkan perpanjangan selama dua tahun.
Untuk menjalankan amanat tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan Surat Ketetapan (SK) mengenai perpanjangan masa jabatan ke sebanyak 435 Kepala Desa.
Dengan rincian terdiri dari 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen. Penyerahan itu berlangsung di Gedung Setda, Kebumen pada Selasa (21/5/2024).
“Alhamdulillah hari ini bisa kita tandatangani SK perpanjangannya, kita berikan kepada 435 desa. Ada 14 desa yang belum mendapat SK karena jabatan Kades-nya masih Pj (Penjabat),” kata Bupati Arif, serayunews.com mengutip dari kebumenkab.go.id.
Bupati Arif mengungkapkan, Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan. Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.
“Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera,” tutur Bupati.
Pada kesempatan ini juga telah diberikan pembekalan oleh Kapolres dan Kajari mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan sistem pemerintahan desa.
Hal ini bertujuan agar ke depan integritas desa semakin baik, khususnya kemampuan dalam mengelola Dana Desa yang sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Shobirin Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Buluspesantren sekaligus Ketua Paguyuban Reksa Praja Kebumen menyampaikan terima kasih atas respons cepat Bupati Arif dalam menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling dinantikan oleh seluruh Kades.
“Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Bupati kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masysrakat sebaik mungkin,” ujarnya.
Adapun untuk kinerja Bupati saat ini, Shobirin menilai sudah sangat baik, dan perlu mendapat apresiasi. Khususnya, komitmennya terhadap kepala desa, perangkat desa, dan juga RT-RW. Demikian juga untuk masyarakat secara luas.
“Hanya di era beliau, sekarang perangkat desa, BPD sampai RT RW mendapat insentif dari Pemerintah Daerah. Guru ngaji juga sama, ada beasiswa santri, pengangkatan guru honorer jadi PPPK, dan masih banyak lainnya” terangnya.
Kemudian, soal kesiapan menyambut Pilkada 2024 yang juga disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah, Shobirin menyatakan, pihaknya berharap Pilkada bisa berjalan dengan kondusif, aman dan tertib. Adapun soal pilihan, masyarakat bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya.***