SERAYUNEWS– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Desa masih dilakukan di DPR RI. Kendati demikian dia menyampaikan bocoran bahwa pemerintah bersama DPR mengisyaratkan akan menyetujui jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dari semula 6 tahun.
“Bocorannya demikian. Saat ini masih dibahas. Pembahasan masih berlangsung. Namun karena masuk tahun politik, maka semua anggota dewan sedang turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) dan juga mengkampanyekan Capres dan Cawapres yang diusung partainya. Jadi pembahasan masih membutuhkan beberapa waktu lagi,” kata Bambang Soesatyo usai Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan jajaran Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kabupaten Purbalingga, di aula Balai Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Minggu (28/1/2024).
Dia menjelaskan, masih perlu ada sejumlah hal yang dibahas dalam revisi UU Desa tersebut. Hal tersebut membutuhkan sejumlah pencermatan. Namun demikian dia menyampaikan bocoran bahwa pemerintah cenderung setujua jika masa jabatan Kades menjadi 8 tahun. “Ini masih bocoran. Belum disetujui, namun pemerintah cenderung happy jika masa jabatan Kades menjadi 8 tahun,” terangnya.
Hanya saja memang yang juga masih menjadi pertanyaan sambil menunggu penetapan adalah apakah revisi UU Desa terkait masa jabatan Kades itu berlaku surut atau tidak. Menurut Wakil Ketua DPP Partai Golkar itu, Keputusan final masih ditunggu. “Namun yang jelas, pemerintah dan DPR serius memperhatikan nasib Kades. Salah satunya dengan melakukan pembahasan revisi UU Desa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Kades saat ini adalah 6 tahun dan maksimal menjabat tiga periode. Sementara dalam revisi UU Desa ada usulan agar masa jabatan Kades diubah menjadi 9 tahun dan menjabat maksimal selama dua periode. usulan perubahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode bertujuan untuk memberikan cukup waktu kepada kades melakukan rekonsiliasi pascapilkades.
Pasalnya gesekan pascapilkades itu luar biasa. Perpecahannya sampai bertahun-tahun tidak rukun. Ini yang dirasakan di semua wilayah desa. Selain substansi terkait masa jabatan, substansi krusial lainnya dalam usulan revisi UU Desa yakni terkait kewenangan dalam pengelolaan dana desa.