SERAYUNEWS– Pemerintah Republik Indonesia melalui Panita Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan total formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 sebanyak 572.496. Dari jumlah formasi itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan Seleksi CASN Tahun 2023.
Berdasarkan keterangan di laman BKN, jumlah alokasi kebutuhan PPPK dalam CASN 2023 sebesar 543.593, dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS 20223 dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Terkait kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN. Kebutuhan yang ada yakni untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Menurut Haryomo, kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
“Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi,” tulis keterangan di laman BKN dikutip serayunews.com, Kamis (31/8/2023).
Dijelaskan, hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan. Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Untuk rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen. Hal itu berdasarkan data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023.
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Pelaksana Tugas Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.
“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen,” jelasnya.