Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K melalui Kanit Gakkum IPDA Adim Haryoko, SH menyampaikan, bahwa insiden kecelakaan terjadi pada Minggu sore sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Madukara, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Adapun kendaraan yang terlibat antara sepeda motor Honda CB 150 Nopol R-4998-WP dengan sepeda motor Honda Vario Nopol R-5154-WP.
“Semula Spm Honda CB 150 Nopol R-4998-WP melaju dari barat ke timur dengan kecepatan tinggi, dan searah di depannya melaju Spm Honda Vario Nopol R-5154-WP, karena Spm Honda Vario memutar balik arah, karena jarak sudah dekat maka terjadi laka lantas,” ujar IPDA Adim Haryoko, SH dalam keterangannya.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua pengendara sepeda motor dilarikan ke rumah sakit. Adapun pengendara motor Honda Vario berinisial YK (50) warga Kelurahan Gunungsimping Kecamatan Cilacap Tengah, mengalami luka pada bagian kepala, dan dinyatakan meninggal dunia usai sempat dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, pengendara motor Honda CB 150 berinisial SM (17) asal Desa Sumingkir, Jeruklegi, Cilacap, alami luka ringan dan saat itu dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya kasus kecelakaan ini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cilacap, dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat sket TKP, mencatat para saksi dan mengamankan barang bukti.
Petugas mengimbau kepada pengguna jalan raya atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara. Pastikan jarak aman kendaraan serta berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
Selain itu juga selalu melengkapi kelengkapan dan surat-surat kendaraan, serta mematuhi peraturan berlalu lintas.