Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra, S.I.K, melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko, SH memberikan penjelasan. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni kendaraan truk dengan pengemudi A (62) asal Pangandaran. Truk itu bertabrakan dengan truk boks dengan pengemudi ARE (42) juga asal Pangandaran, Jawa Barat.
Untuk kronologi kajadian, Ipda Adim Haryoko menyampaikan, semula kendaraan truk melaju dari arah timur ke barat. Diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului sepeda motor.
“Karena terlalu ke kanan, dari arah berlawanan (barat ke timur) melaju kendaraan truk boks dengan kecepatan tinggi. Jarak yang sudah dekat dan tidak terhindarkan sehingga terjadi laka lantas,” ujar Ipda Adim Haryoko, SH saat dikonfirmasi.
Karena benturan yang cukup keras, kedua kendaraan alami ringsek pada bagian depan. Sehingga, mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu korban lain alami luka-luka.
Adapun dua korban meninggal dunia yakni, AH (18) warga Desa Kunci Kecamatan Sidareja Cilacap yang merupakan penumpang truk. Kemudian, ARE (42) asal Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, merupakan pengemudi truk boks.
Sedangkan untuk korban luka ringan yakni A (62) asal Desa Ciakar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran, merupakan pengemudi truk, mendapat perawatan di rumah sakit di Sidareja.
Dari keterangan para saksi yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan, bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Terlebih JLSS tersebut ramai kendaraan, karena jalur penghubung antara Provinsi Jateng dan Jabar.
“Terjadi begitu saja, diduga kedua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar T (47), warga Gandrungmangu yang juga saksi kejadian.
Selanjutnya, insiden kecelakan tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat sket TKP, mencatat para saksi dan mengamankan barang bukti, serta memeriksa kondisi korban di rumah sakit.
Petugas mengimbau kepada pengguna jalan raya atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara. Lalu, memperhatikan jarak aman kendaraan serta berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
Selain itu, juga selalu mematuhi rambu-rambu dan peraturan berlalu lintas serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.