SERAYUNEWS—- Sidang praperadilan yang Pegi Setiawan ajukan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan agenda pembacaan putusan telah selesai.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ada bukti satupun pemohon Pegi pernah mendapat pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan pembebasan Pegi sebagai tersangka ini sesuai dengan keyakinan Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji satu hari sebelum sidang putusan.
“Jadi, ada dua nanti, satu yang digugat itu bahwa yang ditangkap ini eror and personal bukan Pegi yang S, sebagai mana yang disebutkan dalam putusan pengadilan,” kata Susno mengutip dari YouTube Inews, Jakarta, Minggu (7/7/2024).
“Yang kedua, syarat daripada penangkapanya tidak memenuhi dua alat bukti. Karena syarat penangkapan tidak memenuhi dua alat bukti, tentunya syarat penahanan tidak benar, maka syarat untuk menentukan tersangka tidak benar juga,” sambungnya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengamatan jalannya sidang praperadilan Pegi sejak Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) ada kecurigaan.
Susno justru menaruh kecurigaan kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.
Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu. Kemudian, Susno meyakini nama-nama terpidana ini Iptu Rudiana dapat berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi, Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
“Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya,” sambung Susno.
Sosok yang Susno Duadji curigai gelagatnya, yakni Aep, merupakan saksi kasus Vina Cirebon.
Ia akui bukan menuduh, tapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
Lepas dari kecurigaan itu, Susno menilai penyidik harus kembali ke awal penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
“Jadi, menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah,” kata Susno.***(O Gozali)