SERAYUNEWS—- Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Saka Tatal yang pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan Vina, menjalani ritual sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati yang terletak di Cirebon, Jawa Barat.
Ritual ini ia lakukan untuk membuktikan bahwa tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.
Saka Tatal sebelumnya adalah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016.
Pengadilan memutuskan Saka Tatal mendapat hukuman 8 tahun penjara, tapi ia bebas bersyarat setelah menjalani 3 tahun 8 bulan pada 2020.
Pada Juli 2024, Saka Tatal bebas murni dari penjara. Setelah bebas, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Vina Cirebon.
Dalam PK yang ia ajukan, Saka Tatal menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kematian Vina Cirebon dan kasusnya dulu adalah salah tangkap.
Dalam sumpah pocongnya, Saka Tatal bersumpah kalau ia bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana.
Sedangkan Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eky sekaligus Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Jabar, menyanggupi sumpah pocong yang diajukan pengacara Hotman Paris.
Pada kenyataannya, Iptu Rudiana tidak hadir saat sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon.
Dalam konteks hukum, sumpah pocong bukanlah bagian dari proses hukum formal di Indonesia. Walau demikian, tradisi ini masih sebagian masyarakat percaya sebagai cara untuk menguji kejujuran seseorang.
Keputusan Saka Tatal untuk melakukan sumpah pocong menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai langkah desperado dari seorang yang tidak bersalah.
Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai upaya untuk membersihkan nama dari tuduhan yang sudah telanjur menempel.
Atas tindakan Saka Tatal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memberi teguran keras. Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief menekankan bahwa sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran agama Islam, melainkan merupakan tradisi atau kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
Iman menyarankan agar penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan asas keadilan dan kebenaran dan bukan dengan cara-cara tradisional seperti sumpah pocong.
“Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi),” ucapnyamengutip hadis (10/8/2024).
Mungkin seperti dalam film “Desperado” yang Antonio Banderas dan Salma Hayek bintangi, Saka Tatal melakukan pengorbanan untuk meraih kebahagiaan.
Seperti kata Plato, keadilan, kebenaran, kebebasan, itulah pangkal dari kebahagiaan. Kebebasan Saka Tatal sudah dapatkan, tetapi belum bisa temukan keadilan dan kebenaran. Jadi, Saka Tatal belum bahagia.
Bagi Saka Tatal, langkah ini bisa membuka jalan bagi bukti baru yang bisa mengarahkan kepada pelaku sebenarnya. Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini?***(Kalingga Zaman)