SERAYUNEWS – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong menarik perhatian masyarakat. Pada hari ini, Senin (8/7/2024) Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah melakukan sidang putusan.
Hasilnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Salah satu putusannya ialah memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk melepaskan pemohon.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan.
Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 silam oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Seperti kita ketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Permohonan Pegi memiliki registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Berikut ini adalah Primair dalam Petitium Permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan sebagaimana melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; dan
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon.
Dengan putusan Hakim Tunggal Eman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah dan batal demi hukum.***