SERAYUNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pengusutan terhadap anggaran Honor Bantuan Sekolah (BOS) di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diduga bermasalah. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan daru masalah.
“Betul, ada laporan terkait hal itu kepada kami. Saat ini, kami tengah mengumpulkan informasi terkait hal tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana, Kamis (26/10/2023).
Disampaikan, dalam laporan tersebut, diketahui ada penerimaan honor pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan. Masing-masing kepala sekolah dan bendahara, serta bendahara pembantu menerima honor dana BOS, yang tidak sesuai aturan pada tahun 2020-2022.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar honor pengelolaan dana BOS di jenjang SD dan SMP di kabupaten Purbalingga, diminta dikembalikan ke kas negara. Sebab, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima honor yang bersumber dari dana BOS. “Kami melalui seksi Pidsus tengah menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya uang yang harus dikembalikan ke ka negara tersebut, bisa dititipkan ke Kejari Purbalingga, untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. “Proses ini akan kami lakukan secara terbuka. Nanti, akan kami rilis,kepada rekan-rekan wartawan, saat penyetoran uang pengembalian kas negara tersebut,” lanjutnya.
Sejumlah orang juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk sejumlah guru, yang menerima honor tersebut. Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra menambahkan, pihaknya meminta kepada guru ASN untuk mengembalikan honor dari dana BOS tersebut.
Karena penerimaan honor yang bersumber dari dana BOS dilarang dalam Permendikbud, yang muncul pada tahun 2020. Namun, kenyataannya masih diterimakan kepada mereka dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Serta, tahun berjalan 2023 ini. “Karena bukan pendapatan yang sah, kami minta agar dikembalikan ke kas negara. Sehingga, ke depan tak menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Pengembalian honor tersebut diberikan tenggat waktu tertentu. Karena terkait proses di Kejari yang juga ada tenggat waktunya, sebelum naik ke tahap selanjutnya. Dia menjelaskan, para guru tersebut tidak salah dalam kasus ini. Sebab, mereka menerima honor tersebut sudah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
RKAS tersebut sudah diketahui dan disetujui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.
“Ke depannya sistem yang sudah berjalan harus diperbaiki lagi. Penerima honor harus dirinci lebih detail. Apakah ASN atau bukan. Jadi ke depan tak ada lagi temuan,” jelasnya.
Dia menegaskan, untuk saran pengembalian uang negara tersebut, merupakan langkah terbaik. Hal itu, untuk kebaikan para guru dan dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga. Dalam kesempatan terpisah, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan pihaknya menunggu proses yang sedang dilaksanakan di kejaksaan. “Nanti kita cari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.