Banjarnegara, serayunews.com
Pengawasan terhadap aliran kepercayaan ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dan juga lembaga lain. Untuk itu rapat sosialisasi terkait pengawasan aliran kepercayaan ini dilakukan bersama dengan kepolisian, TNI, kementerian agama, dan juga pemerintah daerah melalui dinas kebudayaan maupun dinas pendidikan, termasuk Kesbangpolinmas.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, pengawasan aliran kepercayaan ini sudah diatur dalam UU Kejaksaan RI No 16 tahun 2004, masalah pengawasan ini dipertegas dalam pasal 30 ayat 3 dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, untuk itu Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan yang diatur dalam poin (d) yang menyebutkan pengawasan aliran kepercayaan yang dapay membahayakan masyarakat dan negara.
Tim pengawasan aliran kepercayaan (PakemO) ini pertama dibentuk pada tahun 1984 yang mendasar pada SK Jaksa Agung tertanggal 11 Mei 1984. Kemudian pada tahun 1994 diubah dari Tim Pakem menjadi Tim Koordinasi Pakem sebagaimana Surat Keputuan Jaksa Agung tanggal 15 Januari 1994.
“Terakhir, pada tahun 2015 kembali berubah dengan menambahkan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat sehingga Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 25 September 2015 mengatur tentang tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepecayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,” katanya.
Menurutnya, dengan dasar surat tersebut, tugas fungsi tim koordinasi Pakem ini selain fungsi pengawasan juga menerima dan menganalisis laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
“Semua itu bertujuan untuk menjaga harmoniasasi dan kerukunan kehidupan antar umat beragama, menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, melindungi ketentraman beragama di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” katanya.