
SERAYUNEWS – Sedikitnya ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan aparat dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (4/2/2026). Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp260 juta.
Pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai ini menjadi bentuk keseriusan Kejari Banjarnegara dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai mengancam iklim investasi dan keberlangsungan pasar rokok legal.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, peredaran rokok ilegal juga dinilai mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Adhy Hulman Limbong, menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan ribu batang.
“Rokok ini didapat dari hasil penangkapan beberapa waktu lalu. Hari ini kami musnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak,” katanya.
Ia merinci, total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 273.280 batang dari berbagai merek, di antaranya dalil bold, amora, papi mami, dan salmon. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.
Menurut Adhy, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari berbagai tingkat peradilan.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan amanah Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Banjarnegara dan sekitarnya.