Banjarnegara, Serayunews.com
Pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa dan kepala desa, menjadi sangat penting khususnya dalam pengelolaan anggaran desa. Sebab, hal ini sangat rentan terjadinya kekeliruan yang menyebabkan kepala desa maupun perangkat desa harus berurusan dengan hukum.
Yasozisokhi Zebua mengatakan, kegiatan penerangan dan sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas di bidang hukum dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Banjarnegara, khususnya pada pengelola dana desa yang ada di Banjarnegara.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada pengelola dan pemangku kebijakan anggaran di tingkat desa. Sebab, bisa saja hanya karena ketidak tahuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan berujung pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi hukum ini juga bagian dari tugas pokok fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, serta upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara, Nasruddin menyampaikan, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara juga siap menjalankan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan dan persyaratannya sebagaimana instruksi dari Jaksa Agung.
“Kami juga mulai mempersiapkan Kampung RJ atau rumah restorative justice, di mana nantinya Kampung RJ ini terbentuk di setiap desa yang ada di Banjarnegara,” ujarnya.