
SERAYUNEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, kini memasuki babak baru.
Berkas perkara proyek pembangunan Pertashop fiktif tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Selasa (11/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Fitriansyah Akbar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Eka Ilham Ferdiady, membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dari jaksa penyidik kepada tim JPU.
“Sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 25 KUHP, setelah P-21, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Eka.
Ia menambahkan, pelimpahan ini menjadi penanda resmi bahwa penanganan perkara telah beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Desa Majatengah kepada BUMDes setempat untuk pembangunan Pertashop. Dalam proyek tersebut, tersangka berinisial AD ditunjuk sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek Pertashop itu tidak pernah terealisasi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru tidak dikelola sebagaimana mestinya dan tidak ada bukti pembangunan fisik maupun laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan pemerintah desa dengan menawarkan kerja sama pembangunan Pertashop yang ternyata fiktif,” ungkap Eka Ilham.
Dari hasil penyidikan, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp223 juta. Dana tersebut dicairkan secara bertahap, yakni:
Seluruh pencairan dilakukan dengan alasan pelaksanaan proyek Pertashop, namun tidak pernah ada realisasi di lapangan.
Usai tahap administrasi pelimpahan selesai, tim jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Setelah proses administrasi Tahap II selesai, tim jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Eka.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
Pengawasan ketat terus dilakukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Tujuannya agar BUMDes benar-benar menjadi motor ekonomi masyarakat desa, bukan ajang korupsi,” tegas Eka Ilham.