Banyumas, serayunews.com
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Banyumas, Soimah. Setelah menjalani tes kesehatan meliputi swab Antigen, keduanya langsung ditahan di Rumah Tanahanan (Rutan) Banyumas, Selasa (8/2/2022) sore.
“Dari hasil pemeriksaan Inpektorat Daerah Kabupaten Banyumas, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 971.205.208,” ujar dia.
Soimah menjelaskan, bahwa KK merupakan Ketua PNPM kecamatan Kebasen, dan TKL merupakan manager Kadan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kebasen. Modus yang digunakan oleh keduanya yakni penyimpangan penggunaan dana bergulir simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan, sejak Tahun 2016 hingga 2020.
Dana yang semestinya digunakan untuk penguatan permodalan, justru digunakan untuk usaha lain seperti sewa lahan atau sawah bengkok, rental kendaraan minius, dan permodalan individu seperti toko dan kios. Bahkan, para tersangka juga menggunakan dana tersebut untuk dipinjamkan kepada orang yang tidak sesuai dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
Dari perbuatan kedua tersangka ini, pemberian permodalan atau pinjaman bagi kelompok simpan pijam untuk kelompok perempuan tidak optimal dan pengembangan UPK menjadi lambat. Terlebih posisi pinjaman saat ini juga mengalami kemacetan.
“Kami menyita sejumlah barang bukti seperti minibus yang digunakan untuk persewaan, uang tunai Rp 51 juta yang dikembalikan oleh tersangka, serta sejumlah dokumen lainnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 primair, pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(san)