SERAYUNEWS– Skandal dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu suar di Cilacap memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap resmi menyita uang dugaan hasil kejahatan korupsi senilai lebih dari Rp1,2 miliar dari tangan pejabat negara dan pihak swasta.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim kami, hari ini Kamis, 17 Juli 2025, penyidik menyita uang senilai Rp1.288.441.675,74,” ungkap Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, Kamis (17/7/2025).
Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak empat unit di bawah Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan tahun anggaran 2024.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dua dari unsur Satker Distrik Navigasi Cilacap, dan dua dari pihak swasta. Barang bukti uang yang berhasil disita yakni:
– Dari Tersangka S (pejabat) sebesar Rp179 juta
– Dari Tersangka TW (pejabat) sebesar Rp247 juta
– Dari Tersangka SAW (swasta) sebesar Rp341.459.105
– Dari Tersangka UU (swasta) sebesar Rp520.982.570,74
“Seluruh uang yang kami sita hari ini langsung dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap untuk dijadikan barang bukti,” tegas Irfan.
Tak berhenti sampai di situ, Kejari Cilacap juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan penambahan tersangka sangat terbuka.
Sementara itu, Penasehat Hukum keempat tersangka, Rintis Tafonao mengatakan, bahwa kliennya punya iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada klien kami. Mereka punya iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dengan angka Rp1,2 miliar lebih. Dari sejak penyelidikan dimulai, hingga saat ini yang masih dalam tahap penyidikan, mereka sudah menunjukkan niat baik itu,” ujar Rintis bersama timnya.
Menurut Rintis, para kliennya bahkan secara sukarela mengakui perbuatannya dan kooperatif selama proses hukum berjalan. Hal ini, kata dia, menjadi bukti bahwa para tersangka tak lari dari tanggung jawab hukum.
“Mereka mengakui, dan kejaksaan juga mengapresiasi sikap tersebut dalam proses penyelidikan yang masih berjalan. Ini bukan berarti mereka bebas dari jeratan hukum, tapi langkah ini kami harapkan bisa menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan lampu suar di Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024 terkuak sebagai proyek penuh manipulasi.
Kejaksaan Negeri Cilacap telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, dengan modus utama rekayasa harga melalui e-Katalog menggunakan biaya fiktif dan pengondisian tender sejak awal.
Nilai proyek sendiri mencapai Rp2,84 miliar, namun setelah diaudit secara awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,28 miliar.