SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Wanaartha Wanareja Cilacap inisial AN sebagai tersangka kasus korupsi. Diduga tersangka menyelewengkan uang kantor hingga mengakibatkan kerugian sekitar setengah miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko melalui Kasi Pidsus Dani Karolustiawan Daulay menyampaikan, bahwa AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti dugaan perkara tindak pidana korupsi penyelewangan dana UPK Wanaartha Wanareja Cilacap tahun 2014-2022.
“Berdasarkan penyidikan telah diperoleh cukup alat bukti terhadap tersangka yang diduga melakukan dugaan korupsi dengan modus operandi membuat kredit atau pinjaman fiktif seolah-olah atas nama peminjam dengan jumlah Rp349.044.000,” ujar Dani, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut Dani mengatakan, tersangka AN juga membuat kredit atau pinjaman yang sudah lunas kemudian dinaikkan lagi pinjamannya seolah-olah peminjam tersebut menambah pinjamannya, padahal sudah lunas. Kredit/ pinjaman ini dengan jumlah sebesar Rp175.055.000.
“Sehingga total uang UPK yang diselewengkan tersangka AN yaitu sebesar Rp524.099.000,” imbuh Dani.
Dani menambahkan, dari keterangan tersangka, uang hasil korupsi itu dipergunakan untuk mengangsur cicilan di sejumlah bank, leasing, dan pinjaman online.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya laptop, printer, dan surat/dokumen.
Terkait dugaan kasus tersebut, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cilacap. Saat ini penyidik telah melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka juga dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Terhadap tersangka AN sejak hari ini Kamis (2/5/2024) kami laksanakan penahanan selama 20 hari ke depan guna persiapan untuk melaksanakan pelimpahan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Dani.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 subsider Pasal 3 jo 18, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah akan diproses di Pengadilan Tipikor Semarang.