SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Purbalingga, Selasa (11/6/24).
“Pemusnahan barang bukti dengan cara membakar, menghancurkan, dan melarutkan atau memotong dengan alat. Ini merupakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Yang kami musnahkan adalah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairuddin.
Adapun barang bukti yang Kejari musnahkan berasal dari 53 perkara yang terjadi antara bulan Desember 2023 hingga Mei 2024. Barang yang Kejari musnahkan terdiri atas narkotika jenis metamfetamin dari 7 perkara dengan berat kotor sekitar 46,04 gram. Lalu, obat-obatan daftar G sebanyak 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer, 120 botol minuman beralkohol berbagai merek, 107 liter minuman beralkohol tradisional. Kemudian, lima buah senjata tajam, dua unit handphone, 31 stel pakaian, serta 131 barang lainnya.
Sementara, staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Agung Widiarto, turut hadir dalam acara tersebut. Dia menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten Purbalingga.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum. Sebab, selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga Kabupaten Purbalingga dalam mengurangi kejahatan,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan jauh dari kejahatan di Kabupaten Purbalingga.
“Apa yang kita lakukan, apa yang kita upayakan bersama itu dalam rangka membuat Kabupaten Purbalingga tertib dan jauh dari tindak kejahatan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemusnahan barang bukti dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah tugas dan kewenangan kejaksaan. Hal itu tercantum dalam pasal 270 sampai 276 UU nomor 8/1981 tentang hukum acara pidana. Selain itu juga tercantum dalam pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pemusnahan tersebut menjelaskan bahwa kasus pidana tersebut sudah tuntas dan tidak ada pandangan barang bukti ke mana.