SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di kompleks Kantor Kejari Cilacap, Jalan Tentara Pelajar, Cilacap, Selasa (27/2/2024).
Adapun jenis barang bukti yang tim musnahkan yaitu sabu 78 gram, tembakau sinte 12,5 gram, dan 55.186 butir obat terlarang jenis daftar G. Pemusnahan barang bukti itu dengan cara memblendernya.
Kemudian untuk barang bukti lain, 35 buah senjata tajam dan senjata api. Pemusnahannya dengan cara hancurkan dengan palu dan potong menggunakan mesin gerinda.
Selain itu, untuk barang bukti jamu ilegal ada sebanyak 27 merk jamu, dengan jumlah kemasan hologram stiker sebanyak 14 rol dan 8.605 lembar. Lalu, kopi campur BKO sebanyak 10 Kg, kapsul jamu sebanyak 48.504 buah, 47.862 jamu sachet dan 307 dus jamu. Pemusnahannya dengan cara membakarnya beserta barang bukti pakaian.
Untuk barang bukti minuman keras pemusnahannya dengan cara dipecahkan dalam wadah drum. Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat dan selongsong petasan.
Plh Kajari Cilacap, Himawan Setianto menyampaikan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berkekuatan hukum tetap itu dari perkara pidana pada periode Maret 2023 sampai Februari 2024.
“Barang bukti yang kami musnahkan kali ini, dari 250 perkara yang telah inkrcht, dengan rincian, 90 perkara narkotika, 20 tindak pidana penganiayaan. Ada 10 tindak pidana perlindunga anak, dan 130 perkara tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Himawan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, Pasal 46 KUHP, dan Pasal 130 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan eksekusi.
“Bukan hanya eksekusi badan, akan tetapi juga eksekusi terhadap barang bukti yang diamanatkan dalam putusan hakim,” imbuhnya.
Selain itu, tujuan dari pemusnahan barang bukti juga sebagai bentuk kehati-hatian, pengamanan. Selain itu, menjaga barang bukti agar tidak ada yang menyalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini, selain dari bentuk keberhasilan dalam penyelesaian perkara. Selain itu, meningkatkan peran bersama dalam pengendalian dan pengawasan dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat obatan terlarang,” tandasnya.
Selain pegawai kejaksaan, pemusnahan barang bukti juga hadir jajaran Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan, Rupbasan, Granat dan sejumlah lembaga/instansi terkait.