“Untuk mendalami kasus ini kami lembur terus. Saat ini masih memeriksa saksi-saksi yang jumlahnya sudah lebih dari 50 orang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, Selasa (23/3).
Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membongkar kasus dugaan korupsi di masa pandemi itu. Seperti diketahui, saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni AM dan MT. Keduanya adalah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Sampai saat ini, AM dan MT belum ditahan karena sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan bahwa selama masa pandemi, penahanan atas tersngka baru akan dilakukan jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan atau dengan adanya penetapan hakim.
“Keduanya juga selalu kooperatif ketika menjalani proses hukum yang ada,” ujar Nilla.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AM dan MT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwokerto, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi jaring pengaman sosial. Dimana sebelum diduga melakukan tindakan korupsi tersebut, mereka membentuk kelompok sebanyak 48 kelompok. Masing-masing kelompok mendapatkan bantuan Rp 40 juta.
Namun, setelah dananya cair, AM dan MT langsugn bergerak dengan menunggu di depan bank sembari ketua kelompok mengambil uang di dalam bank. Setelah ketua kelompok mengambil uang tersebut, mereka berdua kemudian mengamankan uangnya dan diduga digunakan untuk proyek green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, yang luasnya mencapai sekitar 3.000 meter.