
SERAYUNEWS — Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Banyumas menunjukkan hasil signifikan sepanjang 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tidak hanya memproses para pelaku, tetapi juga memulihkan miliaran rupiah kerugian negara dari berbagai perkara.
Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kamis (11/12), Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji, didampingi Kasi Intelijen Frengky Silaban dan Kasi Pidsus, memaparkan capaian pemulihan keuangan negara yang disebut sebagai fokus utama kinerja lembaga.
Gloria menegaskan bahwa tugas kejaksaan bukan hanya mempidanakan pelaku, tetapi memastikan uang negara kembali dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Kejari Purwokerto saat ini menangani tiga perkara korupsi yang masih dalam proses penyelidikan (lidik) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6.733.000.000.
Kasus terbesar adalah dugaan korupsi penjualan produk susu di BBPTUHPT Baturraden periode 2018–2024. Kerugian negara ditaksir Rp4,3 miliar dengan dugaan modus berupa rekayasa harga hingga praktik gratifikasi.
“Pihak terkait dalam kasus BBPTUHPT Baturraden telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp915 juta selama proses penyidikan,” ujar Gloria.
Dua kasus lidik lain mencakup:
Pada tahap eksekusi, Kejari mencatat capaian besar dari perkara korupsi fasilitas kredit proyek di Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.
Terpidana Moch Waluyo Bin Kartadi menyetorkan uang pengganti Rp3.883.500.000 ke kas negara pada 2 Juli 2025 pasca vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Perkara penyimpangan dana eks PNPM Jatilawang/BUMDesma Jati Makmur yang menjerat Wike Herlina masih menunggu putusan kasasi.
Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan kewajiban uang pengganti sekitar Rp1,69 miliar.
Di akhir pemaparan, Gloria mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, partisipasi publik masih minim, padahal dukungan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.