SERAYUNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, WH (52), Kamis (13/3/3025). WH diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban mengungkapkan penahanan dilakukan setelah WH menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejadian Purwokerto. “Datang di Kejari Purwokerto itu sekitar pukul 09.00 WIB, usai dilakukan pemeriksaan kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II Banyumas,” ujar dia
WH bakal menjalani penjara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Frengky menambahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat WH modusnya yakni diduga memanipulasi data atau proposal pinjaman menggunakan nama anggota kelompok masyarakat. Kemudian pinjaman uang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang mengeluarkan anggaran melebihi jumlah sebenarnya dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
“Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara,” kata dia.
Tidak hanya menahan WH, Frengky juga mengaku pihaknya akan melakukan pengembangan dengan tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lainnya.