
SERAYUNEWS – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan lahan ratusan hektare oleh BUMD Kabupaten Cilacap semakin menggelinding bak bola salju. Satu per satu nama besar mulai terseret ke pusaran penyidikan.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi memanggil mantan Pangdam IV/Diponegoro yang juga pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo, Letjen TNI Widi Prasetijono, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Widi diperiksa terkait kasus dugaan TPPU dalam proses pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Cilacap. Nilai proyek yang fantastis membuat perkara ini menjadi sorotan publik.
Pemanggilan jenderal bintang tiga itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono. Ia memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan di Kota Semarang pada hari Senin.
“Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Arfan singkat, Kamis (4/12/2025).
Meski demikian, pihak Kejati belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Arfan memilih untuk tidak membeberkan detail substansi keterangan yang digali penyidik dari mantan orang nomor satu di Kodam IV/Diponegoro itu.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Siswanto, turut mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono berkaitan langsung dengan pengembangan kasus dugaan TPPU dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Cilacap.
“Pemanggilan berkaitan dengan kasus TPPU korupsi Cilacap,” kata Siswanto.
Menurut Siswanto, kehadiran Widi Prasetijono dalam pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua yang dipenuhi oleh yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha sebelumnya telah menyeret nama mantan Penjabat (PJ) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri.
Dalam proses persidangan, Awaludin Muuri diadili bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda.
Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp237 miliar. Kasus ini pun menjadi salah satu perkara korupsi pengadaan lahan terbesar di wilayah Jawa Tengah yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.