SERAYUNEWS – Setelah sebelumnya menangkap dua orang pria asal Kabupaten Cilacap yakni MG (48) dan IM (38) karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, kini ada kasus baru. Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial WCY (25), warga Kecamatan Jeruklegi Kulon, Kabupaten Cilacap karena diduga menimbun setengah ton solar bersubsidi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, bahwa penangkapan WCY bermula dari dua anggota Polisi Piket Penjagaan Polsek Sokaraja mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporannya adalah ada satu unit mobil yang mengangkut BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Mendapati laporan tersebut petugas kami kemudian melakukan pengecekan di lokasi pengisian bahan bakar minyak di SPBU 44.531.16 Perusda ikut Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Kemudian, didapati satu unit mobil warna putih yang dikendarai WCY bersama FP dengan nomor polisi depan belakang berbeda,” kata dia, Kamis (6/3/2025).
Untuk nomor polisi depan kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi R 9291 RO dan nomor polisi belakang R 1797 EK. Merasa curiga, petugas kemudian melakukan interogasi dan WCY mengakui bahwa dia tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Setelah itu kami kemudian mengamankan WCY berikut barang bukti truk merek Isuzu warna putih yang sudah dimodifikasi. Di dalam boks truck ada tangki dengan ukuran kapasitas lima ton, sepuluh lembar barcode pengisian BBM, BBM di dalam tangki sebanyak kurang lebih 500 liter dan uang tunai Rp500 ribu,” kata dia.
Hingga saat ini WCY bersama barang bukti tengah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.