SERAYUNEWS- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal resmi membuka pendaftaran bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) yang ingin menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Program KIP Kuliah Tahun Anggaran 2025.
Informasi ini tertuang dalam surat bernomor B-1951/SJ/B-X/PP.04/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, yang Kemenag kirimkan kepada seluruh pimpinan unit Eselon I, Kopertais Wilayah I sampai XV, serta pimpinan PTKS di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Ruchman Basori menekankan setiap unit Eselon I yang menangani pendidikan tinggi keagamaan baik Kristen, Katolik, Buddha, maupun Hindu serta seluruh Kopertais melakukan koordinasi aktif dengan PTKS di wilayah masing-masing.
Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan dan mengarahkan PTKS agar mendaftar sebagai PTP KIP Kuliah.
Pendaftaran bagi PTKS dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Agama di alamat https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.
Proses ini mulai sejak tanggal 21 Juli 2025 dan akan tutup pada 10 Agustus 2025. PTKS yang berminat wajib segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu tersebut.
Agar dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP Kuliah Tahun 2025, PTKS harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Di antaranya:
⦁ Menyertakan surat kesanggupan dan komitmen menjadi PTP KIP Kuliah, yang ditandatangani langsung oleh pimpinan perguruan tinggi.
⦁ Melampirkan surat pernyataan tidak menyelenggarakan perkuliahan di luar domisili tanpa izin, yang juga ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
⦁ Menyusun profil singkat perguruan tinggi, yang mencakup daftar program studi dan akreditasinya, serta jumlah mahasiswa dan dosen selama dua tahun terakhir.
⦁ Menyerahkan fotokopi SK pendirian perguruan tinggi.
⦁ Melampirkan fotokopi SK akreditasi program studi/jurusan yang telah dikeluarkan oleh BAN-PT.
⦁ Menyertakan surat rekomendasi dari Kopertais dan/atau unit Eselon I yang menangani fungsi pendidikan tinggi keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.
Semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut wajib dilengkapi dan diunggah saat melakukan pendaftaran daring.
Setelah masa pendaftaran ditutup, proses seleksi dan verifikasi berkas akan dilakukan oleh Kementerian Agama pada tanggal 11 hingga 14 Agustus 2025.
Selanjutnya, penetapan daftar PTKS yang lolos seleksi sebagai PTP KIP Kuliah, beserta kuotanya, akan dilakukan pada 15 hingga 17 Agustus 2025. Adapun pengumuman resminya akan disampaikan kepada publik pada tanggal 18 Agustus 2025.
Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran atau kendala dalam proses pengajuan, PTKS dapat langsung menghubungi dua narahubung resmi dari Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yaitu:
Program KIP Kuliah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Dengan mendorong lebih banyak PTKS menjadi bagian dari program ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa keagamaan yang mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas secara gratis dan berkelanjutan.
Kementerian Agama pun berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung suksesnya program ini dengan melakukan koordinasi intensif dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Segera daftarkan kampus Anda sebelum 10 Agustus 2025 dan jadilah bagian dari perguruan tinggi yang mendukung pendidikan tinggi bagi seluruh anak bangsa!