SERAYUNEWS- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, menggelar rapat lanjutan terkait pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) antara Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang.
Rapat ini berlangsung di ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Senin (24/02).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mewakili Koordinator Perancang Sugeng Pamuji, memimpin rapat tersebut.
Rapat juga bersama jajaran JFT Perancang yang terdiri dari Dodo Kurnianto, Oktiana Indi, serta Heny Adriana. Agenda utama rapat ini melanjutkan pembahasan sebelumnya.
Dengan fokus pada penyesuaian draf MoU agar sesuai dengan tata naskah dinas Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 3 Tahun 2025.
Serta pemantapan bunyi pasal per pasal dalam draf MoU secara cermat oleh Tim Perancang bersama Tim BHP Semarang.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk memastikan bahwa kerja sama berjalan dengan baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pembahasan lanjutan ini, harapannya finalisasi dokumen dapat segera terselesaikan.
“MoU ini penting untuk memperkuat sinergi antara BHP Semarang dan PTA Semarang dalam memberikan layanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” ujar Sugeng.