SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tegal tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bersama DPRD Kabupaten Tegal.
Digelar di Aula Kresna Basudewa pada Kamis (13/02). Rapat yang dipimpin oleh Kakanwil Heni Susila Wardoyo ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Fungsional Perancang Kanwil, serta instansi terkait.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil menegaskan pentingnya percepatan proses harmonisasi Raperda sesuai dengan arahan dari Menteri Hukum. Ia menekankan bahwa harmonisasi harus dilakukan dalam rentang waktu satu hingga lima hari guna mempercepat proses regulasi yang dibutuhkan oleh daerah.
“Atas perintah Pak Menteri, harmonisasi harus dilakukan secepatnya, antara satu sampai lima hari. Sedapat mungkin, diskusi ini tidak berkepanjangan. Mari kita support sebaik-baiknya Raperda ini. Mulai dari tahapan awal ini, secepat mungkin kita harus terlibat,” ujar Kakanwil dalam rapat tersebut.
“Lima hari proses pengharmonisasian itu adalah semangat untuk mempercepat. Urgensi dari Raperda ini juga menjadi penting, karena pasti sudah dilakukan kajian-kajian sebelumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Delmawati menegaskan bahwa Raperda ini menjadi salah satu tugas penting yang harus diselesaikan pada tahun 2025. “Raperda ini menjadi PR kita tahun 2025 ini,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Nofiyatul Faroh, pada kesempatan itu menambahkan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan 12 Raperda, termasuk Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Menurutnya, keberadaan Raperda ini sangat penting mengingat banyaknya sumber daya air di Kabupaten Tegal yang saat ini masih dikelola oleh perorangan.
“Kami diberi PR 12 Raperda yang harus diselesaikan, salah satunya adalah Raperda hari ini tentang pengelolaan sumber daya air. Raperda ini tercetus karena banyak sumber daya air di Kabupaten Tegal yang dikelola oleh perorangan. Karena itu, harus ada aturan yang jelas untuk melindungi masyarakat, terutama terkait pengelolaan sumber daya air ini,” jelas Novi.
Rapat ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengharmonisasi aturan guna memastikan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Tegal lebih terstruktur dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sumber daya air dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam mengenai Raperda yang oleh Koordinator Perancang Oktiana Indi Hertyanti beserta tim, yang membahas berbagai aspek teknis dan substansi aturan yang akan diterapkan dalam pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Tegal.